Pengertian Makna Angpau dalam Perayaan Imlek

Infomobilterbaru – Ada banyak tradisi yang dilaksanakan saat perayaan Tahun Baru Imlek, namun ada salah satu tradisi yang tidak boleh dilewatkan seperti memberikan angpau Imlek.
Makna Angpau dalam Imlek
Kata angpau berasal dari dua suku kata, yaitu ang yang berarti merah dan pao yang bermakna amplop, sehingga angpau bisa dimaknai dengan amplop merah. Angpau merupakan simbol peduli sesama, bentuk kepedulian dan berbagai kegembiraan antar-sesama terutama yang belum mampu.
Selain itu, angpau merupakan wujud ucapan syukur atas rezeki yang kita dapat selama setahun terakhir. Wujudnya adalah berbagi dengan orang yang lebih membutuhkan. Oleh sebab itu, memberikan angpau tidak boleh sembarangan.
Cara Memberikan Angpao
- Amplop Angpau Harus Berwarna Merah
Amplop yang digunakan untuk memberi angpao haruslah merah dan terdapat nuansa merah. Angpau berwarna merah ini menjadi lambang keberkahan dan keberuntungan bagi siapa yang menerima maupun memberikannya.
- Tidak Boleh Diisi dengan Angka 4
Dalam tradisi Tionghoa, angka 4 menjadi angka yang dihindari. Sebab, dalam bahasa Mandarin, angka 4 memiliki pelafalan yang sama dengan kata ‘mati’.
- Tidak Boleh Diisi Nomor Ganjil
Selain melarang angka 4, amplop angpau juga tidak boleh diisi dengan bilangan ganjil
- Tidak Boleh Dititipkan
Menurut tradisi, angpao harus diberikan langsung kepada penerima. Pemberian angpau tidak diperbolehkan dengan perwakilan. Jadi angpau tidak boleh dititipkan.
Peraturan pemerintah
“Mengingat saat ini masih pandemi, kita harapkan masyarakat tidak merayakan Imlek dengan berkerumun dan membuat perayaan yang mengumpulkan banyak orang,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah .
Arif menghimbau masyarakat untuk merayakan Imlek dengan hikmat dan sederhana.
“Rayakan Imlek dengan keluarga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan abaikan masker dan berkerumun,” ujar Arif.
Tak hanya itu, Arif juga mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk tidak berpergian ke luar daerah saat libur Imlek.
“Sudah ada Surat Edarannya dari Kemenpan RB terkait larangan ASN untuk bepergian dan liburan saat libur Imlek ini,” tegas Arif.
Jika tidak lanjut Arif pihaknya sudah memberikan peringatan kepada OPD terkait untuk memberikan sanksi.
Baca Juga: jalan yang akan digunakan ERP, Hasil thailand vs vietnam